Pesan Ahli Dewan Pers Kepada Perusahaan Media : “UKW Bukan Perintah atau Amanat UU Pers”

Fakta News.- “Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW juga bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers.” terang Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan SI Kom,SH Mhum, Jumat, di Jakarta Pusat, (20/01/23).

Dalam diskusi pada acara Nggopi Bareng di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI di Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta itu, mantan ketua PWI jakarta, dua Periode 2004-2009 dan 2009-2014, mengungkapkan, lulus UKW ataupun belum mengikuti UKW bukan jaminan kualitas karya jurnalistik.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul.

Lebih jauh Kamsul menegaskan Wartawan tidak wajib mengikuti dan harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Karena menurut Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta itu, bukan produk Undang Undang Pers.

Baca juga:  Peserta Ungkap Kesan Ikuti Pelatihan Jurnalis & Content Creator Dengan Menerapkan Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *