FaktaNews— Berbagai penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas Masyarakat akan dilakukan saat penerapan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat (Level 4) yang hari ini sudah diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/21).
Dalam tayangan youTube Sekretariat Presiden Jokowi menjelaskan, keputusan memperpanjang PPKM Darurat (level 4) didasari mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
Menurut Jokowi dalam PPKM Level 4 tanggal 26-2 Agustus, pasar rakyat diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 dengan protokol kesehatan ketat, dengan kapasitas 50 persen.
“Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda,”kata
Sementara itu, dengan tetap mematuhi prokes yang ketat usaha kecil, pedagang kaki lima, bengkel, toko kelontong, pangkas rambut, warung makan, Loundry, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 (9 malam).
“Yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah,”jelas Jokowi.
Untuk warung makan, lapak jajanan, pedagang kaki lima atau pedagang yang mempunyai usaha ditempat terbuka diijinkan buka hingga pukul 20.00 (08 malam).
“Waktu makan setiap pegunjung maksimum 20 Menit,”kata Jokowi.
Menurut Jokowi perihal perkembangan terkini PPKM Darurat PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Jokowi.
Namun demikian Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.
Diketahui, PPKM Darurat sebelumnya sudah diberlakukan selama lima hari 21-25 Juli 2021 dengan berbagai masalah dilapangan utamanya reaksi masyarakat kecil, pedagang usaha kecil serta hal lain seperti aparat yang berlebihan (arogan) yang bersentuhan dengan masyarakat kecil.
Pada PPKM Darurat (Level 4) itu, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.(yt/cor/kin).