Faktanews.co.id.– Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani Palu tanda pengesahan telah diketuk oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Diluar gedung wakil rakyat, Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi diberbagai wilayah Indonesia.
Mereka menindak lanjuti sikapnya yang sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sudah bersuara menyatakan penolakan.
Buruh dan sejumlah serikat buruh, menilai UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.
Sejumlah poin yang dipermasalahkan mengemuka diantara gerakan aksi penolakan UU Cipta Kerja
Koresponden Faktanews.co.id. mencatat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya sudah melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 yang rencananya berlanggsung hingga 8 Oktober 2020.
Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
Di dalam UU Cipta Kerja di antaranya disebutkan adanya ketentuan yang akan memotong upah pekerja, menghapus ketentuan cuti tertentu, dan berkaitan pula keamanan kerja.
Selanjutnya, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah salah satu poin pada Pasal 61 yang mengatur waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, hal ini bagi pekerja dinilai berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
Permasalahan cuti yang tertera pada Pasal 79 ayat 2 poin b juga dianggap bermasalah.
Sebab tertulis, waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu dalam ayat 5, RUU juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Belum lagi terkait bunyi Pasal 42 dalam RUU ini juga dianggap bermasalah.
pasal tersebut, dinilai akan memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.
Pasal tersebut mengamandemenkan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ini berbeda jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dimana TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sehingga, saat UU Cipta Kerja disahkan, perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan RPTKA saja.
Protes juga dari serikat buruh internasional setidak sudah belas serikat pekerja buruh internasional menilai kritis dan tanggal 6 Oktober ditanda tangani General Secretary (pimpinannya) masing-masig membuat surat kepada presiden Jokowi untuk membatalkan UU tersebut.
Serikat buruh itu ITUC, BWI, IAEA, TUAC, ITF, UNI GLOBAL UNION, INDUSTRIALL, EL, IFJ, PSI dan IUF
Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) mengkritisi UU tersebut bisa meningkatkan kemiskinan
Melalui laman resmi ITUC, Sekretaris Jenderal, Sharan Burrow mengatakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bisa menggangu terhadap program Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi menenangkan perusahaan multinasional,” sebut Burrow, Selasa (6/10/20).
Disisi lain, keputusan yang diambil di tengah peliknya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga menjadi sorotan pula
Pemerintah disebut semakin menyulitkan masyarakat, dan justru hanya akan menguntungkan pihak asing.
“Sungguh mengejutkan bahwa ketika Indonesia, seperti negara lain, tengah menghadapi pukulan akibat pandemi Covid-19, pemerintah justru bisa lebih mempersulit kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian mereka (dengan UU Cipta Kerja) sehingga perusahaan asing dapat mengambil kekayaan dari negara,” ungkap dia.
Disisi lain ungkapan kekesalan maupun kecurigaan menjadi topik hingga booming di Medsos.
“Pada hari ini, Senin 5 Okt 2020 tidak ada jadwal Paripurna DPR, dan penutupan masa sidang pada 8 Okt. Namun tiba2 ada Bamus dan Paripurna super cepat untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja. Ada apa dengan tata laksana negara ini, dan sebagai anggota DPR sy prihatin dengan situasi ini,”kicau akun ehermankhoiron
“Mudah mengontrol mikrofon dalam ruang rapat, tapi apa mudah menahan gema suara rakyat?,” Tunggu saja,”geram akun HinjapanjaitanXIII menyindir matinya microfon pelaksanaan pengesahaan UU Cipta disahkan DPR yang diwarnai matinya microfon saat sebagian Anggota DPR protes dalam sidang Paripurna tersebut.
Sementara itu, pemerintah masih meyakini ada sejumlah poin plus, yang didapatkan dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menilai UU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
Menurutnya, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian pemberian pesangon dengan menerapkan program Jaminan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak membebani iuran pekerja atau pengusaha.
“Selain itu ada ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” ungkap Airlangga, Senin (5/10/20).(koc/hay).