Tak Berkategori  

Perkara Tambahan Nama Pada Nama Ipuk Fiestiandani Ditetapkan Dicabut

Faktanews.co.id-(Banyuwangi)– Permohonan penetapan nama tambahan yang dimohon Ipuk Fiestiandani yang saat ini menjadi Istri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Pengadilan Negeri Banyuwangi,(3/8/20).

Dalam sidang tak berlangsung lama karena belum menyentuh pokok perkara itu, Hakim tunggal Sri Murniati, S.H., M.Hum sudah langsung membacakan penetapan.

Ini menyusul Ipuk Fiestiandani pemohon dengan mencantumkan lengkap alamatnya Jl Tunggul Ametung no 6 krajan rt 004/02 Kelurahan Kebalenan sebelumnya tiba-tiba telah mencabut permohonannya perkaranya.

“Tadi sekitar jam 10 sidang dengan hakim tunggal agendanya pembacaan pencabutan permohonan dilakukan pemohon (Ipuk Fiestiandani),” kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi  Mochamad Arief S.H, MH, saat dikonfirmasi (3/8/20).

Arif mengatakan, Ipuk Fiestiandani sempat mengajukan permohonan penetapan penambahan nama dan pihak PN Banyuwangi telah meregistrasi perkaranya dengan no. 148/pdt.p/2020/pn.bwi.

Permohonan penetapan itu menurut sumber terpercaya, berkaitan pencantuman nama Azwar Anas (kini Bupati Banyuwangi) dibelakang nama Ipuk Fiestiandani tidak hanya berdasar dirinya sebagai istri namun mempunyai kekuatan hukum.

Ini salah satunya dimaksudkan bisa untuk memaksimalkan popularitas Ipuk Fiestiandani sebagai calon Bupati Banyuwangi yang sejak 2 Juli 2020 sudah direkomendasikan PDI-P maupun sebelumnya juga sudah rekomendasi Partai Nasdem.

Namun demikian, permohonan penetapan itu belakangan diketahui ada beberapa poin yang belum lengkap.

“Wah saya kurang tau detail, sidang juga masih belum masuk pokok perkara memanggil saksi dan bukti-bukti,”kata Arif.

Lebih jauh Arif menjelaskan, sidang penetapan pencabutan itu dilakukan karena Ipuk Fiestiandani telah mencabut permohonan sendiri selang sehari setelah memasukkan permohonan.

Baca juga:  Rutan I Medan Vaksin 1000 Warga Binaan & Masyarakat

“Ipuk Fiestiandani mengajukan permohonan tanggal 27 Juli, tanggal 28 Juli sudah memasukkan surat pencabutan,”pungkasnya.(*kin).