FaktaNews.-(Humbahas)– Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan menemukan barang yang diduga narkotika pada barang titipan yang ditujukan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kamis (7/7/22).
“Kali ini dengan modus yang berbeda, barang titipan yang dialamatkan kepada salah seorang WBP dikirimkan melalui jasa pengiriman barang,” ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang.
Di informasikan, Barang titipan dikemas dalam sebuah kotak kardus yang dititipkan melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Petugas sempat memeriksa dengan teliti didampingi WBP penerima barang tersebut.
Setelah dibuka kotak gula, keripik, kopi saset, kacang, pakaian, body lotion, parfum dan pasta gigi, namun pada saat pengecekan petugas curiga terhadap bungkusan gula yang ternyata berisi 5 (lima) bungkus yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepastian itu setelah Kepala Rutan Humbahas berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Lebih diketahui ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 5 bungkusan dengan total seberat 5 gram.
Selanjutnya, kepolisian mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Disisi lain, Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.
“Ini sebagai bukti bahwa kami seluruh petugas di Rutan Humbahas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di dalam rutan” tutupnya.
Ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi mengapresiasi kinerja seluruh petugas Rutan Humbahas yang telah mengamankan barang terlarang Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang diselundupkan didalam bungkusan gula tersebut.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya yang terjadi dalam Lapas/Rutan,” tutup Imam.(*hum/vid/kin).