Faktanews.co.id.-(Artis)– Penyanyi senior Reza Artamevia dikabarkan kembali ditangkap polisi karena terkait obat terlarang narkoba.
Nama Reza Artamevia menjadi sorotan terkait artis berinisil RA yang baru ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya disalah satu restoran di Jatinegara Jakarta Timur.
Polisi masih melakukan pemeriksaan serta tugas lainnya untuk memastikan apakah penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 bernama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci ini mengonsumsi narkoba atau tidak.
“Masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Yusri juga membenarkan bahwa artis berinisial RA yang saat ini sudah diamankan adalah Reza Artamevia.
“Betul, Iya, saya mengiyakan saja dulu, iya karena narkoba,” tambahnya.
Info yang beredar saat ditangkap ditemukan bungkusan satu klip sabu di saku dompet Reza Artamevia.
Belum ada kejelasan apakah diamankan Reza Artamevia ada hubungannya dengan mantan drummer band BIP, Jaka Hidayat dengan Barang bukti narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020).
Jaka kini sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terkait kasus Narkoba sebelumnya, Reza juga pernah terjerat kasus narkoba di tahun 2016.
Saat itu Reza ditangkap di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016 silam
Reza ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (54) dan istrinya Dewi Aminah (45), serta beberapa orang lainnya.(*hay).