FaktaNews.-(Banyuwangi)– Rapat paripurna pengesahan dua Raperda Banyuwangi termasuk dalam Jadwal kegiatan kerja strategis dewan untuk beberapa hari ke depan.
Kedua Raperda yang akan disahkan tersebut antara lain Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 7 tahun 2010 tentang Penantaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Banyuwangi dan Raperda perubahan atas Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
“Dalam rapat Banmus tadi kita agendakan rapat paripurna pengesahan dua Raperda pekan ini,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono,SH terkait rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD pada Senin (1/08/22) kemarin.
Lebih jauh, Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini menyampaikan, dalam Rapat Banmus juga dibahas penyesuaian kinerja Propemperda tahun 2022 menyusul terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.