Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejari dan PN Banyuwangi menertibkan pengendara tak bermasker dengan opsi kurungan 3 hari atau sanksi denda, Selasa,(14/9/2020).
Operasi Yustisi di jalan depan Masjid Agung Baitur Rahman dan area Taman Sritanjung ini dipimpin Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin. Di lokasi juga terlihat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto, Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Rawi.
Ini menindaklanjuti Inpres No.06 Tahun 2020 serta Perda 02 Tahun 2020 maupun Peraturan Gubernur Jatim No. 53 Tahun 2020 dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat nampaknya sedikit lega menyusul penerapan denda uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker terbilang ringan.
Mengacu isi Perda 02 Tahun 2020, denda maksimal yang dikenakan Rp 250 ribu bagi pelanggar masker.
“Tidak apa-apa kita diajarkan disiplin (bermasker) untuk kepentingan kesehatan bersama, tidak bermasker hanya sidang di tempat. bayar denda Rp 30 ribu diberi masker gratis petugas,” kata mahfud pengendara motor di lokasi.
Pantauan dilapangan, sejumlah petugas nampak sibuk menghentikan kendaraan dijalan sekitar taman sritanjung dan masjid Baiturrahman yang dinilai melakukan pelanggaran (tidak bermasker).
Sementara petugas lainnya lengkap dengan sarana penunjang berjajar dibawah rerimbunan dipinggir taman Sritanjung siap memberi sanksi denda dan yang lainnya memberikan Masker kepada pengendara.
Operasi Yustisi yang sama diinformasikan akan digelar hingga dua pekan kedepan mulai tanggal 14 hingga 27 September 2020.(ko/kin).