Fakta News.–Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurutnya, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dapat menjadi pedoman terhadap persoalan sengketa agraria di Sumut.
“Seharusnya yang dilakukan itu advokasi, bukan provokasi. Jadi misalnya ada ormas tertentu yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling tahu soal persoalan agraria khususnya tanah milik PTPN, harusnya mereka memberi penjelasan secara jernih dan bukan malah menjadi provokator,” kata Zakaria saat diskusi dengan wartawan, Kamis (19/10/23).