Tak Berkategori  

Pengacara Semburkan Uang di Polsekta Banyuwangi, Kecewa Klien Diintervensi dan Profesi Dilecehkan

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Advokat Muda Nanang Slamet SH mendatangi dan semburkan di Polsekta Banyuwangi, pada Senin, (15/11/21).

Dalam Video beredar nampak Nanang datang bersama beberapa warga dan nampak hadir pula orang berseragam ormas pula.

Aksi ini karena dia selaku advokat (pengacara) kecewa hubungan dengan kliennya telah diintervensi Kanit Reskrim Banyuwangi.

YouTube player

“Kita kesini karena adanya dugaan intervensi terhadap klien kami, sehingga kami sebagai pengacara diputus kuasa hukumnya, juga ada bahasa kenapa pakai pengacara, itu penghinaan terhadap saya selaku advokat dalam hal ini mendampingi klien saya sebagai terperiksa,” ungkapnya seraya melempar sejumlah uang 50 ribuan ribuan.

“Apa kurang dia digaji oleh negara sampek memangkas hak-hak Advokat, kalau kurang ini ambil semua uang kuasa saya senilai 40 juta,” kata Nanang didepan Polsekta Banyuwangi.

Aksi Tersebut sempat membuat suasana panas dilokasi, sejumlah warga dan beberapa orang berseragam ormas membuat yel-yel terhadap kekecawaan tersebut.

Sementara anggota polisi di Polsekta Banyuwangi nampak dilokasi.

Nanang menjelaskan, bukan sekali dua kali klien diintervensi, ditekan sehingga diputus kuasa hukumnya.

Untuk itu, dirinya sebagai kuasa hukum, akan mendampingi masyarakat tanpa kuasa. sekalipun uang yang diterima (yang sudah dilempar dan dihamburkan dipolsekta) akan diserahkan.

“Kekuatan kami ada di surat kuasa klien, pada saat klien kami diintervensi ditakuti-takuti dengan ancaman hukuman dan akan dipersulit dan sebagainya itu menciderai marwah penegakan hukum,”

Baca juga:  Kasus RTLH Badean : Kritik Laporan LSM Sempat Direspon Positif Kini Dinilai Meresahkan Gara-Gara Buat Sayembara

Dia menjelaskan, lebih jauh Advokat adalah aparat penegak hukum selain jaksa dan hakim

“Kita sama-sama selaku aparat penegak hukum disini selain jaksa dan hakim, akan tetapi apakah seperti ini moral kanit reskrim Polsekta Banyuwangi yang mengintervensi dan mendeskritkan saya selaku advokat klien saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsekta Banyuwangi, AKP Kusmin kepada wartawan mengatakan, hal ini terjadi karena masalah miskomunikasi.

Menurut Kusmin, sebelumnya dirinya akan mendudukkan bersama antara Advokat Nanang Kanit reskrim untuk berdiskusi menyelesaikan masalah ini, namun kedahuluan kejadian protes dan aksi penghamburan itu.

“Saya belum menanyakan ke anggota saya, Kanit Reskrim disini, ” kata Kusmin.(*vd/kin)

Respon (2)

  1. Sama sama penegak hukum, Namun Tupoksi tugas pengacara dan Penyidik berbeda.

    Hal lain jasa Pengacara dibayar oleh Klien (pengguna jasa hukum), penyidik dibayar oleh negara (gaji sesuai pangkat dan jabatan).

  2. Sama sama penegak hukum, Namun Tupoksi tugas pengacara dan Penyidik berbeda.

    Hal lain jasa Pengacara dibayar oleh Klien (pengguna jasa hukum), penyidik dibayar oleh negara (gaji sesuai pangkat dan jabatan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *