Fakta News.- Dugaan intimidasi dan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istri yang bekerja di kebun Aek Torop Padang Lawas Utara ( Paluta) milik PTPN3 mengundang kritikan praktisi hukum di Medan
” Mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum.( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/22)
Menurut dia, manejemen PTPN3 tidak boleh sesukahati memperkerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya.Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas.Tidak boleh ada perbudakan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu
Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan, bukan memupuk dan memanen sawit.” Kalau pun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya,” ujar praktisi hukum itu.