Tak Berkategori  

Penetapan Kemenangan Ipuk/Sugirah Akan Diumumkan Bila Dipastikan Tak Ada Gugatan Ke MK

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Partisipasi masyarakat Banyuwangi terinci dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Banyuwangi tingkat Kabupaten di hotel Aston, Rabu (16/12/20).

Pada pilkada kali ini terungkap, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT)  1.304.909 pemilih, partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih hanya mencapai 65,9%.

“Sebanyak 852.202 pemilih menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banyuwangi 2020. Rinciannya, 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah,”terang Ketua KPU Kabupaten Dwi Anggraeni.

Pada Rapat Pleno yang berlangsung Hingga Kamis (17/12/2020) dini hari,  pasangan calon pasangan calon nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy dengam perolehan 398.113 suara (47,6 persen) pada Pilkada 9 Desember 2020.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah terinci memperoleh suara 438.847 (52,4 persen).

Dari angka tersebut, selisih keunggulan perolehan suara paslon 02 Ipuk-Sugirah sebanyak 40.734 suara atau selisih 4,8 persen.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Divisi Hukum Dian Mardianto menjelaskan tahapan tugas KPU Banyuwangi setelah pleno rekapitulasi penghitungan suara adalah penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Banyuwangi.

Namun demikian Dian menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Banyuwangi akan dilakukan bila sudah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengumuman (penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Banyuwangi) itu akan dilakukan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan,” katanya.

Baca juga:  Benih Lobster Ilegal Senilai 1,5 M Tujuan Vietnam Diamankan

Lebih jauh Dian menjelaskan, mengenai tim saksi dari pasangan calon 01 yang tidak bersedia menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada, rekapitulasi ini tetap sah sesuai peraturan KPU.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU meskipun tim saksi tidak bersedia tanda tangan, rekapitulasi tetap dinyatakan sah,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hamim, mengatakan, rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Banyuwangi tingkat kabupaten di hotel Aston, Banyuwangi tersebut tersebut sudah berjalan sesuai aturan.

“Hasil pengawasan kami, Pleno tingkat Kabupaten ini tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” ucapnya.(*fes/kin).