FaktaNews..-(Medan)– Kabar terjaring razia, Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Yafeti Nazara diduga saat mabuk ekstasi di Scorpio Karoke dan Bar masih menjadi perbincangan Publik.
Apalagi saat terjaring, Sekda Yafeti bersama dua pejabat BUMD Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39) serta perempuan bookingan maupun sejumlah mahasiswi cantik.
Saat terjaring razia dari dalam ruangan yang ditempati Sekda Nias Utara Yafeti nazara ditemukan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.
Kepada polisi, Sekda Nias Yafeti Nazara mengaku telah memakan seperempat butir pil ekstasi.
Ronald Alexander Ginting mengaku memakan setengah butir pil ekstasi.
Yuliman Azwir Zega memakan satu butir.
Sisanya termasuk para mahasiswi yang menemani para pejabat mabuk itu ada yang memakan setengah butir dan satu butir.
Atas kejadian itu Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara beserta dua kroninya pejabat BUMD Ronald Alexander Ginting dan Yuliman Azwir Zega dikabarkan masih ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
Dari razia gabungan Polrestabes Medan, Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB yang sebenarnya giat razia protokol kesehatan (prokes) di berbagai hiburan malam itu akhirnya terungkap nama wanita teman pesta pil ekstasi ketiga lelaki pejabat yang sudah berkeluarga tersebut
Nama 5 wanita teman Pesta Ekstasi Sekda Nias Utara dan 2 Lelaki lain :
1. Dila Septiana (33), tempat tinggal Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, status mahasiswi.
2. Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
3. Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
4. Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
5. Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pengrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah sudah dilarang terkait pandemi Covid-19.
“Dengan modus menghubungi pelanggannya, tempat tersebut terlihat tertutup tapi dari belakang pengujung masuk. Kita datang bersama satgas Covid, Satpol PP dan dinas kominfo, setelah kita cek ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan,” ungkap Riko, Senin (14/6/21).
Dalam penggerebekan tempat hiburan malam itu, polisi mengamankan ratusan pil ekstasi yang diduga diperjual belikan di KTV Bosque.
“Dari hasil pengecekan kita temukan 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga adalah narkoba atau pil ekstasi. Setelah kita bawa dan hasil cek urin 51 orang dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, lanjut Riko, diperoleh keterangan tempat hiburan malam KTV itu buka karena instruksi dari manajernya (RG) yang biasa dikenal dengan nama Kiki.
KTV beroperasi dari jam 13.00 sampai pukul 05.00 WIB pagi,
“Sudah kita panggil tapi belum datang,” katanya.
Dari tempat razia itu kata Riko, selain didapat keterangan harga ekstasi perbutir 300 ribu rupiah, pihaknya juga menyita bon penjualan, buku reservasi, DVR CCTV, dan uang hasil penjualan ekstasi Rp 17 juta 200 ribu.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkotika yang pemasarannya dilakukan oleh karyawan.
“Penjualan ekstasi ini dilakukan oleh pihak manajemen yang ditawarkan oleh karyawan operator. Barang tersebut disimpan di gudang dengan dimasukkan dalam botol permen,”terangnya.