Fakta News.– Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Hari Selasa tanggal (29/10/24).
Sidang sudah dijadwalkan Jam 9.15 ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik.
Ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Menurut Saiful Anwar, ketidakhadiran pemkab Aceh Timur dalam sidang berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus tersebut.