Fakta News.- Pemerintah mengusulkan untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024 M menjadi rata-rata Rp.105 juta
Usulan BPIH 2024 senilai 105 juta lebih tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Komisi VIII DPR kemarin (13/11/23).
Biaya itu merupakan akumulasi ongkos pelayanan haji di dalam maupun luar negeri.
Yaqut menjelaskan, rencana BPIH 2024 ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Diinformasikan Bipih merupakan dana yang harus dibayarkan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.