Faktanews.co.id.-(Jakarta)– Dua jabatan Kapolda dicopot dari jabatannya menyusul penilaian tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
Argo tidak menjelaskan apakan ini berkaitan kerumunan massa waktu Habib Rizieq saat kembali dari Arab Saudi ke Indonesia maupun kegiatan Habib Rizieq lainnya saat sudah di Indonesia yang juga menimbulkan kerumunan massa seperti di kedatangan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu dan kerumuman massa saat pesta pernikahan anak Habib Rizieq yang dibersamakan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun Argo menjelaskan dua Kapolda yang dimaksud, Kapolda Metro Jaya (Irjen Nana Sudjana) dan Kapolda Jawa Barat (Irjen Rudy Sufahriadi).
“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo.
Sebelumnya ditempat berbeda Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan.
Yang menarik, saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi kalimat penekanan sama hingga tiga kali.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
Meski tidak terlalu spesifik disebutkan, apa yang disampaikan Menkopolhukam tidak jauh kaitan waktu kerumunan massa terkait Habib Rizieq saat kembali dari Arab Saudi ke Indonesia maupun kegiatan Habib Rizieq lainnya saat sudah di Indonesia yang juga menimbulkan kerumunan massa seperti di kedatangan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Bahkan sebelumnya Mahfud sempat menyebut, pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan anak Habib Rizieq dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan.
Mahfud menjelaskan, Pandemi COVID-19 merupakan urusan nyawa orang banyak untuk itu harus ada ketegasan untuk menjaga situasi ini.
“Pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam Twitter @ Jokowi Senen Sore (16/11/20) mengatakan, Angka kasus aktif dan kesembuhan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan, jangan sampai rusak karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.
“Ketegasan aparat mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan,” tegasnya.(*hay).