Tak Berkategori  

Pembunuh Wanita Muda Di Vonis Hukuman Mati

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Terbukti bersalah dalam pasal yang didakwakan, Ali Heri Sanjaya (27), pelaku kasus pembunuhan sadis sekaligus pembakar mayat yang menewaskan Rosidah (17), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (1/9/2020).

Ali Heri Sanjaya terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama. Yakni pasal 340 KUHP pembunuhan terencana dan dakwaan Primair kedua pasal 362 KUHP tentang pencurian dalam hal ini Ali terbukti dan mengakui mengambil barang sepeda korban setelah dia membunuh korban Rosidah.

Vonis mati itu juga dijatuhkan Majelis Hakim persidangan yang dipimpin Saiful Arif itu juga karena pemberatan akibat perbuatannya Ali seperti tidak menunjukkan rasa bersalah meski mengakui melakukan kejahatan membunuh seorang wanita se membakarnya.

Terdakwa Ali Heri Sanjaya, terbukti dan mengakui merencanakan pembunuhan terhadap wanita (Rosidah) rekan kerjanya sendiri dengan mencekik leher hingga tewas melanjutkan pukulan balok kayu di kepala korban Rosidah.

Selanjutnya Ali membakar mayat Rosidah di sekitar area persawahan menggunakan bensin dan tumpukan bambu hingga nyaris tak bersisa.

Tak sampai disitu, Ali meneruskan kejahatannya dengan menjual barang-barang milik korban untuk diberikan kepada teman kencannya.

Vonis mati untuk Ali juga mempertimbangkan kondisi keluarga korban syok berkepanjangan serta gejolak masyarakat atas kejadian pembunuhan Rosidah wanita Muda Warga Lingkungan Papring Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro Banyuwangi yang dibakar di area persawahan Dusun Kedawung Desa Pondoknongko Kecamatan Kabat pada Sabtu, 25 Januari 2020 tersebut.

Baca juga:  150 Remaja Masjid Hingga Dari Berbagai Daerah Ikut Diklat SAR

“Keputusan Hakim telah sesuai dengan tuntutan, kami menunggu sikap hukum terdakwa dan penasehat hukum,” kata Jaksa penuntut Rusdianto Hadi S.

Disisi lain M Djazuli SH, kuasa hukum Ali (terdakwa), menilai Vonis hukuman mati ini dinilai terlalu berat bagi terdakwa, Ali dan tim kuasa hukumnya mempunyai waktu tujuh  untuk pikir-pikir.

“Bagaimanapun kita akan menyatakan banding, ada hal-hal yang bisa meringankan, pengadilan tidak menimbang terdakwa ini selalu kooperatif dan tidak mempersulit selama persidangan. Secara terbuka semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum terdakwa.(ndu/kin*).