Tak Berkategori  

Pemboikotan Produk Prancis Upaya Mengingatkan Kepada Pelaku Penghina Islam dan Nabi Muhammad

Faktanews.co.id.– Pemboikotan produk Prancis menjadi wajib apabila hal tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan pihak yang telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Hal ini disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait tindakan kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice, Prancis dan pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebut penyerangan itu sebagai ‘serangan teroris Islamis’.

“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Menurut Niam, tidak ada ruang toleransi kepada penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dalam keyakinan ummat Islam Nabi Muhammad adalah maksum.

“Boikot produk Prancis bisa jadi wajib jika tindakan tersebut menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban agama, yaitu penghormatan terhadap Nabi SAW, serta menyadarkan kesalahan Macron atas tindakan penghinaan terhadap Nabi dan sarana menghukumnya agar memperbaiki kesalahannya,” jelas Niam.

Niam menjelaskan, tiap ummat muslim merupakan kewajiban memberi penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain itu, umat muslim juga wajib melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan.

“Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron, dari apa yang dia lakukan dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran kembali menarik kesalahan yang dia lakukan. Kemudian normalisasi kehidupan pergaulan internasional maka pemboikotan menjadi syar’i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu,” ujar Niam.

Baca juga:  Berangkat Bukan Unggulan, Greysia/Apriyani Rebut Emas Olimpiade 2020

“Untuk itu kita bisa lihat pemboikotan kalau ditempatkan di dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan itu bagian dari rangkaian penghormatan kita kepada baginda Rasulullah SAW. Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib,” katanya.

Kecaman terhadap ucapan Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya juga secara resmi dilakukan beberapa negara muslim termasuk Republik Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia Presiden Jokowi, Sabtu (31/10).

“Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme adalah sebuah kesalahan besar. Terorisme adalah terorisme. Teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apa pun,” kata Jokowi dalam jumpa pers Virtual disiarkan kanal Sekretariat Presiden.(*ge/hay).