Faktanews.co.id.– Sejumlah Wartawan dan LSM menggelar aksi demonstrasi menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo,(16/10).
Peserta demo berjalan dari titik start Alun – alun kota Kraksan sampai kantor Kajari kabupaten Probolinggo.
Aksi ini dipicu pelarangan para jurnalis membawa hp, kamera alat liputan memasuki saat memasuki kantor Kajari setempat yang dinilainya sangatlah mengganggu kinerja Profesi Jurnalistik.
Mereka keberatan aturan di Kejaksaan Kabupaten Probolinggo melarang wartawan membawa HP dan kamera ke ruangannya bila ingin konfirmasi.
HP ataupun kamera yang merupakan alat yang dipakai wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus ditaruh di resepsionis
Dalam Aksi memprotes kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ardiansyah ini, dilakukan oleh ratusan wartawan online dan cetak dibawah yang tergabung dalam F Wamipro yang didukung beberapa LSM.
Aksi ini ditanggapi pihak Kejari Probolinggo dan menerima perwakilan aksi.
“Soal Aturan Kajari dari SOP (Standart Operasional Prosedur) Perwakilan kami dan pihak kajari menandatangani kesepakatan,”ujar M Suhri Kordinator F Wamipro.(*lil/hay).