Pejabat Kecamatan, Desa hingga KUA Dilaporkan Buntut Tak Ada Minta Maaf Pengrusakan Papan Nama Dahwah Muhammadiyah di Halaman Masjid Didesa Tampo.

Buntut Pengerusakan Papan Nama Muhammadiyah
buntut perusakan papan nama Muhammadiyah, masjid Al Hidayah desa Tampo, Banyuwang, Ahad (13/3/2022)

Faktanews.-Banyuwangi- Sempat tabayun menunggu permintaaan maaf dari pelaku pengrusakan yang diberi waktu hingga tanggal 12 Maret 2022, Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah mengaku mengambil langkah hukum terhadap kejadian yang memancing potensi kerukunan beragama pada 25 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya dalam video Kejadian memalukan dilakukan oleh sekelompok orang itu juga nampak aparat di tempat kejadian tak melakukan pencegahan.

Langkah hukum PP Muhammadiyah Jawa Timur setelah mereka selama 4 hari sejak hari sejak Rabu, 09 Maret 2022 s/d hari ini, Ahad 13 Maret 2022, melakukan investigasi pengumpulan data terkait pengrusakan papan nama simbol Dakwah dan Pimpinan Ranting Aisyiah Desa Tampo pada Pusat Dakwah Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting Aisyiah Desa Tampo yang dipasang pada Minggu 13 Maret 2022

Dan minggu usai pengajian, Papan Pusat Dakwah Muhammadiyah maupun Pimpinan Ranting Aisyiah Desa Tampo juga dipasang papan baru pada Minggu 13 Maret 2022 Pemasangan dua papan nama di Masjid Al Hidayah Desa Tampo ini dilakukan oleh PDM Muhammadiyah Banyuwangi pada pukul 08.00 WIB didampingi Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Ratusan jamaah Muhammadiyah dari wilayah Kecamatan Cluring dalam Pengajian Ahad Pagi itu menjadi saksi pemasangan dua papan nama tersebut.

Dalam pemasangan itu, di back up kekuatan penuh dari Para Pendekar Tapak Suci Muhammadiyah, Kokam Muhammadiyah, Pengawal elite regu inti Kosegu, Hizbul Wathon, Pemuda Muhammadiyah dan Warga Muhammadiyah.

Baca juga:  Para Difabel Kompak Upacara Bendera 17 Agustus

“Sedangkan papan nama yang lama, tetap akan kami pergunakan sebagai BARANG BUKTI DALAM KASUS HUKUM DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN NANTINYA,”katanya.

Selain melaporkan para pelaku, Dalam pers releasenya Tim Advokat Dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, tampaknya juga melaporkan
termasuk pejabat pemerintahan Desa, Pejabat Kecamatan dan Pejabat KUA.

“Kami duga (para pejabat 3 Instansi) terlibat didalamnya secara tidak langsung,” katanya.

Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Masbuhin,
mengatakan laporan itu pemasangan dua papan nama setelah ajakan persuasif lewat tabayun dengan pihak terkait agar meminta maaf kepada warga Muhammadiyah tidak pernah dilakukan.

“PEMASANGAN PAPAN NAMA BARU SIMBOL DAKWAH DAN KEHORMATAN MUHAMMADIYAH KEMBALI. Setelah ajakan Tabbayun yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama, ternyata mereka abaikan, sehingga proses hukum ini kami jalankan secara penuh,”katanya.(fen/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *