FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) berbasis web atau Perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejatinya sangat efektif dan lebih cepat.
Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi Danang Hartanto ST, melalui Kabid Cipta Karya, Djatmiko mengatakan, bila pemohon lolos verifikasi dan input data dari pemohon sudah lengkap maka rekomendasi PBG dan SLF hanya dalam hitungan hari selesai.
“Sekarang sistemnya pakai online, Kalau sudah lengkap prosesnya hanya lima hari,” katanya,(21/10/22).
Diketahui, PBG dan SLF sebelumnya adalah merupakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sesuai dengan regulasi terbaru sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menghapus istilah IMB dan menganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam regulasi pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut aturannya lebih sederhana namun juga detail mengatur Persetujuan Bangunan Gedung .