Tak Berkategori  

Pansus DPRD Cabut Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Perbup Diharapkan Bisa Maksimal Menggali Potensi

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Ada dinamika dari anggota Pansus Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi.

Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan Pencabutan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No. 18 tahun 2018.

Namun demikian yang terpenting menurut Sofiandi aturan yang menggantikan penataan lembaga desa dan kelurahan nantinya melibatkan masyarakat Desa / Kelurahan.

Menurutnya, ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa tersebut, dalam Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan pengurus lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa ditetapkan oleh Peraturan Desa dan Ketetapan Desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam konteks ini kata Sofiandi, ada ruang keinginan proses terbentuknya PERBUP yang menggantikan peraturan penataan lembaga desa dan kelurahan itu nantinya mendahulukan penggalian partisipasi masyarakat desa/kelurahan

“(Kesempatan) keinginan adanya masukan, pendapat ataupun saran dari elemen masyarakat, seperti Karangtaruna, PKK, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Desa bahkan Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” kata Sofiandi Kepada Awak Media, usai rapat Paripurna Pencabutan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, Senin (09/08/21).

Sofiandi menjelaskan, agar fungsi pemberdayaan sekaligus fungsi sosialisasi pencabutan Perda ini bisa maksimal, menurutnya, dibutuhkan dibutuhkan masukan, saran pendapat yang lebih signifikan dan strategis stakeholder.

Baca juga:  RINDU BERKESENIAN YANG TEROBATI DI BCE

Untuk mencapai tujuan itu menurut Wakil Rakyat yang juga Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi itu,  pihaknya sebagai ketua Pansus akan mengundang OPD terkait.

Seperti mengundang-hadirkan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), Pabdesi, Asosiasi BPB dan lainnya.

Pansus akan mengundang-hadirkan stakeholder terkait, elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan, pendapat, ataupun saran terhadap Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini,”terang politisi asal Cluring itu.

Sofiandi menyebutkan, nantinya Raperda ini rohnya tetap bernuansa bagaimana lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dapat didudukan kembali

“Dan berfungsi secara strategis menjadi media atau wadah, baik yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif yang intinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,”terangnya.

Peran serta elemen didesa/kelurahan itu juga memastikan adanya lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa untuk memastikan dan mengoptimalkan layanan public di desa.

Pembahasan Raperda ini sangat simple karena hanya menyesuaikan ketentuan dua Pasal di Permendagri No 18 tahun 2018,” jelas Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Selanjutnya, bagaimana tujuan dan fungsi lembaga kemasyarakat desa serta lembaga adat desa dapat terlibat secara aktif terhadap pembangunan desa, baik pada aspek perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan.(*sek/ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *