Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)- Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi sepakat dengan tim eksekutif untuk memberlakukan tes bebas narkoba dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Banyuwangi.
Pansus DPRD dengan eksekutif ini terkait pengaturan tes narkoba bagi peserta didik baru dari jenjang SD ke SMP.
Pengesahan Raperda P4GN tersebut akan dilakukan secepatnya namun sebelum jadi Perda akan dilakukan penyempurnaan redaksional Raperda.
Ini sangat penting, untuk pengendalian dini menyelamatkan anak-anak bangsa agar memiliki masa depan yang lebih baik semua pihak lebih awal mendeteksi anak-anak tidak terpengaruh penggunaan narkoba.
Tercapainya kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat pembahasan antara pansus P4GN DPRD Banyuwangi dengan eksekutif di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banyuwangi Selasa (15/9).
Dalam rapat Pansus, selain pimpinan dan anggota pansus P4GN DPRD Banyuwangi, juga diikuti eksekutif seperti Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Dinas Pendidikan dan Perwakilan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) maupun instansi terkait.
Ketua Pansus P4GN DPRD Banyuwangi Umi Khulsum mengatakan, salah satu poin penting dalam agenda pansus P4GN juga dicarikan solusi pendanaan baik calon peserta didik yang harus menjalani tes narkoba.
”Untuk pembiayaan solusinya bagi keluarga yang mampu mereka akan melakukan secara mandiri. Kemudian bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu akan dibantu dengan dana APBD Banyuwangi. Karena biaya tes narkoba di Labkesda biayanya tidak terlalu mahal,” jelasnya.
Menurut Politisi perempuan itu, pihaknya juga mempertimbangkan, program baik ini dalam pelaksanaannya tidak terlalu membebani wali siswa, salah satunya kewajiban tes narkoba hanya wajib dilakukan oleh peserta didik yang sudah pasti diterima oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam prakteknya, apabila hasil tes ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba maka siswa tersebut wajib mengikuti program rehabilitasi.
”Raperda ini merupakan salah satu upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di kalangan pelajar di Banyuwangi yang patut didukung oleh semua pihak. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa,”imbuh Politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Hagni Ngesti Sri Rejeki menyatakan dalam pembahasan Raperda P4GN yang berjalan lancar dan sukses tersebut, didalamnya juga dibahas untuk pembiayaan tes narkoba sebagian dilakukan secara mandiri bagi keluarga yang mampu dan sebagian lain dibantu anggaran pemerintah.
”Anggaran pemerintah sangat terbatas dan hal ini menyangkut peran tugas dan tanggung jawab semua pihak dalam menyelamatkan anak bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi sebelumnya mengatakan, pihaknya membahas Biaya tes narkoba melalui tes urine biayanya berkisar Rp. 300 Ribu dalam hal ini tentu memberatkan wali murid. Kalaupun tes narkoba dibebankan pada Pemerintah daerah melalui APBD, jelas membutuhkan anggaran cukup besar.
“Jumlah siswa SMP saja setiap level 15 ribu belum ditambah siswa baru, paling tidak sekitar 25 ribu siswa kita kalikan Rp. 300 ribu berarti Pemda harus menyedi akan Rp. 7,5 miliar,“ rinci Suratno.(*kin).