FaktaNews.-(Banyuwangi)– Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa Setkab Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Bagian Hukum diundang hadirkan Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (05/08/21).
Kehadiran SKPD Pemkab, Banyuwangi itu untuk diminta penjelasan terkait pembahasan perubahan Peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa usulan eksekutif.
Diketahui, Dalam perubahan Perda No 3 tahun 2017 ini, eksekutif mengusulkan untuk menghapus Pasal 6 dan Pasal 7 yakni tentang pengangkatan Kepala Dusun oleh Kepala Desa atas dasar musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat.
Ketua Pansus perubahan Perda perangkat desa DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, mengatakan, perubahan Perda perangkat desa ini menselaraskan aturan Perundang-undangan diatasnya.
Perundangan yang dimaksudkan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Ficky menjelaskan beberapa klausul dalam Perda perangkat desa yang disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Dalam hal ini l, Kepala dusun sebagai salah satu perangkat desa yang mengatur bidang tehnis kewilayahan, tidak harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa tersebut.
“Dalam Permendagri No. 67 tahun 2017, penduduk dari luar desa dapat mencalonkan sebagai Kepala Dusun sesuai mekanisme dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat,”ucapnya.
Ficky menjelaskan, Dalam Permendagri No.67 tahun 2017, ada tahapan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Kepala Desa diberi kewenangan untuk membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, dan hasil dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa itu dikonsultasikan kepada Camat setempat.
“Secara substansi revisi Perda perangkat daerah ini sama dengan Pemendagri 67 tahun 2017 terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yakni memberikan kepastian dan kesesuaian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”jelas politikus perempuan PDI-Perjuangan Kabupaten Banyuwangi ini.
Menurut Fikcy bila nantinya ada usulan muatan lokal atas dasar adanya fenomena-fenomena saat pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa yang terjadi di lapangan selama ini, akan dibahas dalam forum rapat Pansus selanjutnya.(*kin).