FaktaNews.-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung tersangka dalam tragedi kericuhan kanjuruhan berujung 125 orang Suporter Meninggal.
Dari 6 tersangka beberapa berasal dari pihak penyelenggara dan anggota kepolisian.
Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita termasuk didalamnya menjadi tersangka
Berikut 6 tersangka masing-masing
1. Ir. (AHL) Dirut PT LIB
2. (AH) Ketua Panpel
3. (SS) Security Officer
4. Wahyu (SS) Polres Malang
5. (H) Polda Jatim
6. (BSA) Polres Malang.
Dari inisial Ir. (AHL) jabatan adalah Dirut PT LIB bisa dipastikan tersangka yang dimaksus adalah Ir. Ahmad Hadian Lukita atau biasa dipanggil dengan Lulu.
Sementara itu Ketua Panpel yang dimaksud inisial AH adalah Abdul Haris.
Dalam konfrensi pers Kamis 6 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. di Mapolres Malang Kota, Kapolri juga memberikan informasi bahwa ada 20 orang yang menjadi terduga pelanggaran kode etik dalam tragedi kanjuruhan.
Dalam kasus tragedi kerusuhan Malang itu, pemerintah telah menugaskan TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta.
Tim itu diketuai langsung oleh Mahfud MD.