Tak Berkategori  

Pakar Hukum, Membandingkan Formula E DKI Yang Diusut KPK Dengan Sirkuit Mandalika, PCR Hingga Kereta Api Cepat

FaktaNews.-(Jakarta)– Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap blajang balap mobil listrik Formula E yang diselengarakan DKI Jakarta di Jakarta  merupakan ironi.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta oleh KPK tidak standar, terkesan mengada-ada.

Margito membandingkan Formula E dengan ajang balap dunia di Sirkuit Mandalika Lombok yang gegap gempita.

Menurut Margarito, pengusutan Formula E akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK.

Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Menurutnya, bila menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.

“Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” jelas Margarito, Jum’at, (12/11/21).

Menurut Margarito, pengusutan dugaan Korupsi Formula sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” kata Margarito.

Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena 2 tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

Baca juga:  Aturan Baru, Pengendara Menempuh Jarak Minimal 250 Km Jawa Bali Wajib PCR Sehari Sebelumnya

“Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkap Margarito.

Mengenai dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD.

Namun Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.

“Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Margarito.

Lebih jauh, pemilik Gelar Pasca Sarjana universitas Hasanudin, Makassar ini menyarankan KPK menghentikan pengusutan Formula E DKI Jakarta.

Margito juga menilai pengusutan kasus dugaan korupsi tidak juga bisa diawi dengan ramainya publik menyorot.

“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?” tandasnya.

Diketahui KPK sedang melakukan penyelidikan pengusutan Formula E yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Anies Baswedan sempat menghadiri panggilan KPK, sementara pejabat lain serta pihak terkait juga diminta keterangan dalam pengusutan Formula E DKI tersebut

Menurutnya, penyelidikan itu mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/21).

Baca juga:  Wakil Ketua DPR : Tuntutan MUI Dibubarkan Berlebihan, MUI Harus Dijaga Bersama

Lebih jauh, Ali Fikri menyatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.(idt/cor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *