Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Kekerasan fhisik terhadap Slamet Santoso seorang Jurnalis Media Tipikor Indonesia (MTI) Slamet Santoso resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, Kamis (28/1/2021).
Slamet Santoso (geger) melaporkan Oknum kontraktor Fbr diketahui tinggal di Desa Sukopuro Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi akibat kekerasan fhisik beberapa hari lalu terjadi.
Saat itu geger yang sedang nongkrong bersama sesama jurnalis dihampiri Fbr yang turun dari mobil dan langsung melakukan beberapa gerakan fhisik kepada geger.
Buntut dari itu, Geger bersama Kuasa hukumnya Achmad Syauqy sempat memeriksakan kesehatan untuk mengetahui dan memastikan rekam medis guna dijadi bukti laporan.
“Sekitar pukul 19:55 wib surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/l/RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi perihal laporan peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal penganiayaan sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 KUHP,” jelas Pimred MTI Rusli.(*kin).