Fakta News.– Komisi pemilihan Umum (KPU) meminta publik bersabar menantikan hasil akhir resmi dari KPU masing-masing daerah melalui perhitungan berjenjang.
“Hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungan rekapitulasinya dilakukan berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Iajumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (27/11/24).
Afif menjelaskan, Rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten-kota akan dilaksanakan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.