FaktaNews.-(Jakarta)– Advokat (Pengacara) Senior Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof.DR. Otto Hasibuan mengkritik seorang pengacara yang kerap pamer kekayaan dan bergaya hidup borjuis (Glamor).
Akibat pengacara kerap pamer kekayaan dan bergaya hidup borjuis (Glamor) membuat profesi advokat dinilai kurang baik masyarakat dan mempengaruhi paradigma calon-calon advokat atau advokat muda.
Ini disampaikan Advokat Senior Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan saat melantik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta masa jabatan 2022-2027 di Grand Slipi convention Hall Tower Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022) kemarin.
“Ini adalah persoalan yang sangat serius. Apabila ini tidak dituntaskan saya khawatir calon-calon advokat kita ini banyak sekali ingin menjadi advokat dengan paradigma yang keliru,” kata Otto.
Menurut Otto, meski suka pamer harta seorang Advokat diluar ranah hukum namun akibat perilaku doyan pamer harta membuat profesi advokat jelek.
“Ini adalah persoalan yang sangat serius. Apabila ini tidak dituntaskan saya khawatir calon-calon advokat kita ini banyak sekali ingin menjadi advokat dengan paradigma yang keliru,” keluh Otto.
Seperti dilansir Republika, dalam kesempatan melantik mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mengangkat 12 anggota DKD DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan juga unsur tokoh masyarakat itu, Otto meminta agar dewan kehormatan juga mengkaji apakah pelanggaran seperti masih dalam ranahnya atau tidak.
“Khususnya dewan kehormatan pusat agar segera mungkin melakukan suatu workshop. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang diduga melanggar kode etik tetapi dilakukannya tidak dalam menjakankan tugas apakah itu masih ranah dewan kehormatan atau tidak,” kata Otto.
Otto mengungkapkan, perilaku glamor di depan publik advokat telah mencoreng profesi sebagai advokat.
Menurutnya uang, harta itu sangat perlu, Lamborghini boleh juga, semuanya konsekuensi logis yang didapatkan seorang advokat ketika menjalankan profesinya.
“Tapi itu tidaklah menjadi cita-cita seorang advokat,” ungkap Otto.(*Re/cor/kin).