Tak Berkategori  

OTT KPK, Dua Camat Di Probolinggo Dan 18 Terkait Penjabat Kepala Desa Ditetapkan Tersangka

FaktaNews.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin Terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT KPK terkait dana suap, dari orang-orang yang ingin menduduki kepala desa, dalam hal ini anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, berperan penting dalam rangkaian suap jual beli posisi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Penjabat kepala desa biasa disebut Pj. Kepala Desa adalah seorang PNS yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.

Di Probolinggo Penjabat Kepala desa posisinya untuk sementara mengisi kekosongan kepala desa yang sudah habis masa tugasnya sementara itu Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan para calon kepala desa harus mendapat paraf dari Hasan Aminuddin bila ingin menduduki posisi Penjabat Kades.

“Paraf ini nota dinas yang mewakili PTS (Puput Tantriana Sari),” ungkap Mawarta pada konferensi pers pada Selasa, (31/8/21).

Dari rangkaian kasus ini, ada 18 orang diantaranya merupakan pemberi suap.

“Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi penjabat kepala desa,” rincinya.

Dalam kasus suap ini, KPK juga membuka peran masing-masing empat orang yang sudah dinyatakan jadi tersangka penerima suap.

Baca juga:  Semangat Penyandang Disabilitas Banyuwangi, Belajar Meracik Kopi di Musim Pandemi Covid-19

Empat tersangka penerima suap yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Doddy Kurniawan (Camat Krejegan) dan Muhammad Ridwan, (Camat Paiton).

Tersangka Hasan Aminuddin selaku suami Bupati Probolinggo yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 kali itu meminta para camat mengkoordinir ASN yang ingin menjadi penjabat kepala desa.

Selain meminta sejumlah dana untuk penjabat Kepala Desa Hasan Aminuddin meminya biaya tambahan upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta/hektare

Dalam melakukan modusnya, Anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu melarang para calon penjabat Kades menemuinya langsung.

Sejumlah orang dilibatkan untuk minta suap itu.

Doddy Kurniawan (Camat Krejegan) mengumpulkan para calon penjabat kepala desa di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan pada 27 Agustus 2021.

Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 240 juta, dana itu terkumpul setelah terjadi kesepakatan setiap calon penjabat Kades menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta.

Dalam jumpa pers dengan wartawan Alex Marwata juga mengungkap peran Camat Paiton Muhammad Ridwan yang juga mengumpulkan uang Rp 122,5 juta.

Uang itu pemberian dari para calon penjabat kepala desa di wilayah tugasnya.(*cor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *