Tak Berkategori  

Ormas dan Pengacara Desak Polisi Tangkap Debt Collector

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Komunitas Masyarakat yang mengatas namakan Forum Rogojampi Bersatu (FRB) dan Laskar Merah Putih ( LMP ) menuntut dan mendesak kepolisian Polsek Rogojampi bertindak tegas menangkap beberapa preman jalanan (debt colector) yang biasa menjadi kaki tangan perusahaan Finance (Leasing).

Hal ini menyusul laporan Sugihartono, korban pengambilan paksa (Perampasan) kendaraan oleh Debt Collector

“Polisi seharusnya menindak lanjutinya laporan korban pelaku perampasan sampai sekarang segera ditangkap dan  ditahan, bukan malah minta BPKB pada korban, namanya mobil kredit ya belum ada BPKB nya,”kritik Ketua Markas Cabang LMP kabupaten Banyuwangi, Sudirman, Senin,(22/3/21).

Hal sana disuarakan Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama pengacara Irfan Hidayat SH.MH selaku penerima kuasa dari Tono.

“Kami mendampingi pelaporan di Polsek Rogojampi karena sejak awal pelaporan tidak ada kejelasan tindakan dari aparat kepolisian, kami sekarang datang mendampingi korban melaporkan tindakan perampasan yang dilakukan oleh debt collector,”tegas Irfan bersama beberapa anggota FRB Mapolsek Rogojampi, Senin (22/3/21).

Diketahui Suhartono (Tono) korban pada tahun 2017 mempunyai 1  mobil yang dimilikinya secara kredit atas nama istrinya.

Setelah bercerai dengan istrinya 2020 lalu Tono menguasai mobil tersebut. dari total 56 angsuran tercatat sudah diangsur 33 kali bulan.

“Klien kami (Tono) mengakui ada tunggakan pembayaran kredit, tapi kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi covid 19, klien sudah mengajukan keringanan terdampak covid 19 pada finance tahun lalu namun tidak ada kejelasan,”ungkap Irfan.

Baca juga:  Warga Gebang Tewas Tergantung di PT Rapala

Belakangan saat Tono berada di sebuah warung di desa Patoman dikejutkan datangnya segerombolan preman (debt collector) memaksa membawa mobil tersebut.

Sempat bersikukuh tidak mau namun kawanan debt collector itu tetap membawanya yang dikatakan akan menuju Polsek setempat (Polsek Rogojampi).

“Aparat kepolisian yang ada di TKP saat itu mengajak menyelesaikan persoalan itu di mapolsek, sesampainya di Polsek Rogojampi, korban tidak mendapati mobilnya, setelah mencari informasi diketahui mobilnya berada di pos polisi Bandara,”Ungkap mantan komisioner KPUD Banyuwangi itu.

Merasa dirugikan akal bulus Debt Collector, Tono langsung mengadukan kejadian itu ke SPKT Polresta Banyuwangi tapi ditolak karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan (PBKB).

Selanjutnya kata Irfan, Tono melaporkan ke Polsek Rogojampi, namun juga ditolak dengan alasan yang serupa.

Terkait itu, Irfan mengkritik pihak kepolisian yang mempresedurkan sesuatu hal lucu menyisihkan fakta namanya orang kredit belum lunas tentunya BPKB masih berada di pihak leasing.

Lebih jauh Irfan mencontohkan, misalkan ada orang dirampas kendaraannya di jalan, sedangkan kendaraan yang dipakai pinjam dari saudara atau tetangganya, apakah laporannya akan ditolak hanya karena ia tidak membawa BPKB?.

“Hari ini kami dari Forum Rogojampi Bersatu (FRB) mendampingi korban guna melaporkan lagi ke polsek dan tadi sudah di buatkan bukti laporannya,”kata Irfan yang menyesalkan tindakan polisi polisi sebelumnya.

“Polisi harus menangkap Debt Collector yang melakukan perampasan itu, hukum harus tegas, dan tidak boleh kalah berpihak pada aksi premanisme,”kritik tegas mantan komisioner KPU tersebut.

Baca juga:  Penutupan Motorcross & Grasstrack AMPI Cimanen 45 Dihadiri Ketua AMPI dan Bupati

Sementara itu, korban perampasan Tono (32) mengaku sedikit lega ketika laporannya akhirnya diterima polisi dan dilanjutkan permintaan keterangan kurang lebih tiga jam di Polsek Rogojampi.

“Tadi saya sudah di BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para debcollector,” ungkap Tono, Senin (22/3/21).

Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono SH.MH, kepada media menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut dan hingga kini terkait keberadaan mobil, Sudarsono mengaku tidak mengamankan unit mobil tersebut.

“Pak Tono mengadukan pada kami pada hari ini tertanggal 22 Maret 2021 hasil pemeriksaan, sudah kami tindak lanjuti dengan berita acara interogasi, selanjutnya kami akan meminta mantan istri pak Tono hadir memberi keterangan rencananya hari Rabu, kita pull data dulu keterangan dari pak Tono  dan mantan istrinya, baru mengarah ke mengundang Debt Collector dan pihak finance (Leasing),” Sudarsono.(*ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *