FaktaNews.– Operasi Patuh dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas
Ini disampaikan Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi terkait
Mulai hari ini,Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh Tahun 2022.
“ Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, “ ucap Kombes Pol.Eddy Djunaedi.
Dilansir laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.
“Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3,” tulisnya, Minggu (12/6/2022).
Untuk Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
Pelanggaran Berikutnya (Kedua), kendaraan menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam.
“Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” terangnya.
Pelanggaran Ketiga adalah balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000,
Pelanggaran keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.
Berikutnya pelanggaran kelima masuk pelangaran Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
Selanjutnya pelanggaran keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.
Pelanggaran ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
Untuk pelanggaran (Kedelapan) pengemudi yang berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) akan kena denda paling banyak Rp250.000.(*int/anm/kin).