Tak Berkategori  

NU dan Muhammdiyah Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aksi Buruh dan Mahasiswa Direspon Pemerintah

Faktanews.co.id.- (Jakarta)–Sementara, Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dalam rangka melihat perkembangan program lumbung pangan nasional.

Respons pemerintahan Presiden Jokowi atas aksi demo di berbagai daerah yang berujung ricuh terkait tuntutan para buruh dan mahasiswa desak pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja disampaikan pada Kamis malam oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Pernyataan resmi pemerintah itu ditandatangani Muhammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi selaku Panglima TNI dan Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung.

Ada tujuh poin sikap yang disampaikan Mahfud MD.

Pertama, menegaskan bahwa UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha.

“Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli (pungutan liar), dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Mahfud didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

Baca juga:  Ketua Dewan Lantik PAW Eko Hariyono Gantikan Cawabup Sugirah

Kedua, lanjut Mahfud, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Tiga, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas,dan juga menjarah.

“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Empat, tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat, merupakan tindakan tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Kelima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

Enam, ujar dia, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah sebagai delegasi perundang-undangan.

“Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Mahfud MD.

Ketujuh, menurut Mahfud MD bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Baca juga:  Sempat Mengaku Pejabat Korupsi Karena Politik dan Menilai Kontroversi Covid-19, Bupati Banjarnegara Ditahan KPK

“Saya ulangi, tujuh, sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkistis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata Mahfud MD.

Seperti diketahui, gelombang aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja terjadi di berbagai provinsi dilakukan buruh, mahasiswa dan masyarakat.

Di Jakarta, massa terpusat di kawasan MH Thamrin hingga Bundaran HI, serta di daerah Harmoni yang tak jauh dari Istana Merdeka yang menjadi tujuan peserta aksi.

Sementara itu menolak UU Cipta Kerja sebenarnya telah dilakukan berbagai ormas.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai bahwa omnibus law cipta kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok pengusaha saja, tanpa memperhatikan rakyat kecil.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Kiai Said saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, Rabu (7/10) pagi, sebagaimana dikutip dari website nu.or.id.

Hal hampir senada juga disuarakan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Melalui Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah meminta pihak DPR untuk menunda hal tersebut, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.

Baca juga:  Mendikbud Bicara Sanksi Guru Sekolah Yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berjilbab

Menurut Abdul Mu`ti, selain karena masih dalam situasi dan kondisi di tengah ancaman Covid-19, juga karena di dalam RUU itu banyak pasal yang kontroversial.

“RUU (kini UU) tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Abdul MU`ti kepada Kompas.tv melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Masih terkait aksi, seorang jurnalis (wartawan) Ponco Sulaksono yang diinfornasikan hilang masih belum bisa dihubungi.

Tim redaksi MERAHPUTIH.COM terus mencari informasi ke beberapa titik mulai Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, namun masih belum membuahkan hasil terkait keberadaan Ponco Sulaksono.

“Beberapa saksi menyatakan, Ponco sempat terjatuh saat kericuhan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Namun, kami masih mencari detail info tersebut, dan belum bisa dikonfirmasi secara benar,” kata Kepala Kompartemen News MerahPutih.com, Alwan Ridha Ramdan dalam keterangannya, Kamis (8/10/20). (*hay).