FaktaNews.-(KotaAgung)– Sembilan aparatur Pekon Waykerap Kecamatan Semaka meminta keadilan lantaran dipecat secara sepihak mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Selasa (12/10).
Mereka sebelumnya dipecat oleh kepala pekon Waykerap dan hal itu berakibat 3 Kali Surat Teguran Dari Kecamatan kepasa Kepala Pekon Waykerap.
Kedatangan rombongan aparatur Pekon Way Kerap ke Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tersebut disambut Sekretaris Dinas PMD, Lauyustis beserta jajaran.
Mat Nazer perwakilan dari aparatur Pekon Waykerap yang dipecat mengatakan dirinya bersama delapan rekannya mendapat surat pemecatan dari kepala pekon Waykerap Mat Zurani Alumbu pada 31 Agustus lalu.
Atas hal tersebut, dirinya dan 8 orang lainnya kemudian mengajukan sanggahan ke Kecamatan Semaka.
“Sebab pemberhentian dinilai tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazer.
Anehnya, meski akibat surat sanggahan itu kemudian direspon oleh Kecamatan dengan memberikan teguran sampai tiga kali kepada kepala pekon Waykerap.
“Namun surat teguran tersebut tidak digubris oleh kepala pekon,”ungkap Nazer.
Nazer menceritakan, bahwa dirinya sebelum dipecat, menjabat sebagai Kaur Umum, rekannya lain yang dipecat juga terdiri Kaur Perencanaan Dahrin, Kasi Pemerintahan Amran, Kasi Kesra Mad Sobrani dan Kasi Pelayanan Zulkarnain.
Selain itu ada 4 kepala dusun juga dipecat, terdiri dari Kadus III Nurdin, Kadus II Nazrun, Kadus III Marhami dan Kadus IV A.Thabrani.
“Jadi kami bekerja dengan kepala pekon yang baru dilantik selama enam bulan, saya juga bingung padahal tidak punya kesalahan tapi kok dipecat, jadi kami kesini (PMD) untuk meminta keadilan,”katanya.
Menanggapi adanya pengaduan dari, sembilan aparatur Pekon Waykerap yang dipecat tersebut, Dinas PMD menyatakan akan menelaah dengan tim teknis dan akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan mulai dari asisten, Sekda dan Bupati Tanggamus.
“Sebelum teman-teman aparatur Pekon Waykerap kesini, kami sudah menerima surat dari ibu Camat Semaka Jumat kemarin, jadi ini tindaklanjutnya. Dalam surat ibu camat menyebut jika proses pemberhentian aparatur pekon Waykerap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Pekon,”ujar Lauyustis mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin.
Dalam kesempatan tersebut, Lauyustis berjanji akan segera menindaklanjuti dengan berkoodinasi dengan unsur pimpinan mulai dari asisten,sekda dan bupati.Kemudian melakukan telaah dengan tim teknis.
“Kami tidak bisa gegabah, harus berhati-hati, sebab ini menyangkut nasib bapak-bapak sendiri, kepala pekon dan wibawa Pemkab Tanggamus, mohon bersabar, percayalah ini akan segera kami tindaklanjuti untuk mencari solusi terbaik,”pungkasnya.(vid/ki).