Fakta News.-(Jakarta)– Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Dr Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Kejaksaan Agung tidak sembrono dalam menetapkan status tersangka dan menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G Plate tanpa intervensi politik dari siapapun.
Ketegasan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi kata Ngabalin juga tanpa intervensi dari presiden Joko Widodo.
Menurut Ngabalin, Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pun juga telah berjalan lama
Bahkan pemanggilan terhadap Johnny Plate juga sudah dilakukan hingga tiga kali sejak kasus berjalan.
“Artinya bahwa Kejaksaan Agung dalam menetapkan perkara ini tidak mungkin sembrono, by data dokumen dan memiliki kepastian atas semua data-data yang diperoleh,” kata Ngabalin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Dialek pada Kamis (18/5/23).