Fakta News.-(Banyuwangi)– Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) merupakan bagian dari kinerja perikanan Banyuwangi dalam rangka menjamin para nelayan dan semua pihak terkait usaha perikanan untuk mendapatkan haknya.
Oleh karenanya, pelaku pengolahan dan pemasaran hasil perikanan atau kelompok nelayan dan kelompok usaha budidaya ikan maupun yang masuk usaha Mikro dan usaha besar diharapkan ikut serta dalam rangka pendaftaran NIB maupun TDKP.
Diinformasikan, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan pelayanan perijinan berusaha bidang tangkap kepada nelayan di 3 (tiga) di wilayah Kabupaten Banyuwangi antara lain UPT PPP muncar, IPPP Grajagan dan IPPP Pancer.