Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Menyusul Kliennya berdasar saksi dan akat bukti kliennya (ketua LSM GMBI) Subandi (37) jadi tersangka kasus penganiayaan dan akhirnya dibawa ke Surabaya guna menjalani proses hukum lanjutan di Polda Jawa Timur.
Subandi dibawa menuju Surabaya oleh petugas kepolisian sekitar pukul 18.40 WIB. setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada tenaga medis RSUD Blambangan dr. M. Kaharuddin Mirzani.
Penganiayaan itu, buntut kegaduhan antara Subandi bersama belasan anggota LSM GMBI dengan tenaga medis instalasi gawat darurat RSUD milik pemerintah itu menyusul layanan yang dinilainya tidak maksimal kepada pasien yang dibawanya, Selasa dini hari (28/7) lalu.
Nanang Slamet SH kuasa hukum Subandi mengatakan, sesuai keterangan kliennya (Subandi) saat pemeriksaan terungkap, awal persoalan semua bermuara ketika kliennya dan Petugas medis RSUD saling mempertahankan argumentasi.
Disatu sisi LSM GMBI mempertanyakan, kenapa dokter yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan secara tertulis kalau pasien yang dibawa LSM GMBI memang tidak perlu di rawat inap sementara pasien kondisi lemas dan muntah darah, padahal ditempat lain di RS Yasmin justru pasien yang sama di sarankan untuk rawat inap.
Terkait proses hukum kliennya (Subandi), Nanang meyakini saat dibawa ke Surabaya Subandi belum menyandang status tahanan.
”Kasus ini diambil alih Polda Jatim, Subandi (kliennya) berstatus tersangka tapi belum dimintai keterangan sebagai tersangka dan belum ada penetapan ditahan,” beber Nanang Slamet.(*kin).