Tak Berkategori  

Munaslub Karate Kala Hitam Dinilai Tidak Sesuai AD/ART dan Tidak Sah

FaktaNew.-(Medan)– Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUSNALUB) Perguruan Karate KALA HITAM dilaksanakan di Food Court Pondok Mansyur Jalan Dr Mansyur No.87-89 Medan Minggu 8/8 dinilai tidak SAH.

Alasan yang mengemuka, tidak sesuai dengan Ketentuan Aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam.

Karena Panitia Penyelenggara MUNASLUB Perguruan Karate Kala Hitam diketuai Arie T Winta Karna (nama asli Arie Trisna) dan Sekretaris Rudi Hartono bukan sebagai sebagai Pengurus Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam maupun Pengurus Perguruan Karate Kala Hitam.

Bahkan Ketua Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam H.Ronny Simon pada tgl 06 Agustus 2021 menyoal hal tersebut diranah hukum.

Dia telah memberi Surat Kuasa Khusus ke kantor Advokat & Konsultan Hukum “EKSAKTA LEGAL FIRM (ELF) dengan memberi kuasa penuh kepada Advokat : Hanung Hudiono. S.H, Joni Wijaya, S.H, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.ME, CCD, Elyas Situmorang, S.H. ,M.H., Julianto Emmanuel Sidabutar ,S.H.,Hermanto ,S.H.dan Iskandar Simatupang, S.E, S.H.

Penerima Kuasa ini diberi hak untuk melakukan segala bentuk korespondensi dengan pihak lain yang terkait menghadap di muka Pengadilan, Kepolisian, Badan-badan Kehakiman lainnya atau instansi lainnya.

“Kita telah memberi Kuasa untuk hak kami, untuk membela kepentingan hukum kami sebagai pemberi kuasa sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana serta Undang Undang Advokat,”kata Ronny Simon,Sabtu (7/8/21).

Baca juga:  Momentum Hari Pahlawan, Kabinda Sumut Kunjungi Janda Veteran Usia 89 Tahun

Sebelumnya,H.Ronny Simon selaku Ketua Yayasan tanggal 03 Agustus 2021 juga menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Medan cq Kasat Intelpam agar pihak Kepolisian tidak memberikan Izin Keramaian kepada pihak Panitia Penyelenggara MUNASLUB Perguruan Karate Kala Hitam.(vi/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *