Tak Berkategori  

MUI: Muslim OTG Covid-19 Tetap Wajib Puasa

Faktanews.co.id–(Jakarta)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang beragama Islam tetap wajib menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan.

Untuk menentukan bisa atau tidaknya ia berpuasa maka perlu ada check keadaan pasien OTG tersebut perlu analisis terlebih dahulu secara faktual fisik.

“Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, Selasa (13/4/21).

Menurut Niam, pasien covid-19 juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisi tubuhnya lemah.

“Sama halnya ketika orang terpapar Covid-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar Covid-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya,” terangnya.

Untuk menentukan bisa atau tidaknya ia berpuasa maka perlu ada check keadaan pasien OTG tersebut perlu analisis terlebih dahulu secara faktual fisiknya

Apabila dokter mendiagnosa keadaan pasien tersebut tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan.

Namun demikian Pasien tersebut nantinya wajib mengganti puasa saat ia sembuh.(*kor).

Baca juga:  Kampung Mandar Dan Jejak Migrasi Masa Lalu Orang Sulawesi Berlabuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *