FaktaNews.–(Jakarta)– Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengkitik pemerintah yang tak merubah kebijakan larangan potensi kerumunan saat Covid-19 mulai menurun.
Cholil Nafis menyebut keputusan pergeseran libur keagamaan itu tidak lagi relevan dan merubahnya sesuai kondisi.
“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagaaman dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan,”kata Cholil Nafis dalam pernyataan tertulisnya Senin, (11/10/21).
Cholil Nafis yang juga Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu juga mengkritik Keputusan lama pemerintah (keputusan bersama menteri agama, Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama) yang belum dirubah.
Menurutnya, kondisi saat ini (menurunnya angka Covid-19) serta mulai normal hajatan nasional juga harus diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan.
“Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya.
الحكم يدور مع العلة وجود وعدما.,” kata Cholil yang juga pengasuh pondok pesantren Cendekia Amanah Depok.
Lebih jauh Dosen Universitas Indonesia itu menjelaskan, terkait Hari Libur Nasional yang ada karena hari kegamaan.
“Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK bukan HBK yg mengikuti hari libur. Jk ada penggeseran hari libur ke stlh atau sebelum HBK berarti bonus krn kita memang selalu libur,” kata Cholil Nafis.
Sebelumnya, keputusan untuk menggeser libur sejumlah hari raya keagamaan dilakukan pemerintah berdasarkan pertimbangan kondisi Covid-19 yang sempat meroket.
Kebijakan pemerintah berubah terkait Covid-19 yang mulai menurun belum diiringi perubahan kebijakan sebelumnya terkait pergeseran kegiatan beberapa hari libur nasional.
Kementerian Agama RI (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pada tanggal 20 Oktober 2021.
Terkini kebijakan pergeseran hari libur untuk ummat muslim dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H juga masih berlaku.
Terkait hal itu pemerintah sebelumnya menguatkan Keputusan bersama Menag, Mennaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemerintah memutuskan tanggal merah 10 Agustus 2021, 19 oktober maupun 24 Desember (cuti bersama).
Maksud pemerintah tersebut dalam rangka mencegah kerumunan orang banyak saat itu Covid-19 tidak terkendali.(*tw/dek/fak).