Faktanews.co.id.-(Jakarta)– Pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko.
Dengan demikian Moeldoko yang kini menjabat kepala staf kepresidenan (KSP) Jokowi gagal merebut tampuk kepemimpinan Partai Demokrat.
Yasonna mengatakan, dari hasil verifikasi masih ada dokumen persyaratan yang tidak dipenuhi, yakni tidak adanya perwakilan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC), serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 maret 2021 ditolak,” tegas Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mempersilakan kubu KLB melangkah ke lembaga peradilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.
Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan.
“Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” kata dia.(*kop)