Faktanews.co.id-(Banyuwangi) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima secara hukum permohonan paslon Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) atas gugatannya terhadap paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi tahun 2020.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK, Senin (15/2/2021).
Terkait dalil keberpihakan Bupati Abdullah Azwar Anas serta dalil adanya pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta dalil pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji yang disebutkan pihak pemohon, dinyatakan MK tidak terbukti.
“Pencairan insentif bagi RT RW dan guru ngaji menurut Mahkamah tidak serta-merta menjadi pelanggaran pemilu hanya karena dilakukan oleh pemerintah daerah yang kepala daerahnya merupakan suami dari salah satu pasangan calon peserta pemilihan,” kata Saldi Isra, salah satu majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan.
“Apalagi insentif tersebut telah diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, ada atau tidaknya kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, agenda tersebut tetap akan dilaksanakan,” sambung Saldi Isra.
Mengenai dalil ketidaknetralan penyelenggara pemilihan (ad hoc KPU Banyuwangi) Mahkamah menilai hal tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan menjatuhkan sanksi bagi KPPS yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika sebagai penyelenggara.
“Dalam kaitannya dengan perolehan suara masing-masing, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan mampu mempengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait, dan atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara,” katanya.
Pada sidang sebelumnya dan alat bukti yang dihadirkan, MK tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) selaku pemohon atas gugatannya terhadap Ipuk Fiestiandani dan Sugirah dalam Pilbup Banyuwangi 2020 memiliki pengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat (2) huruf d a quo.
Sehingga MK menyatakan tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan.
Sementara itu, ketua BBHAR PDIP Banyuwangi, M. Iqbal, S.H. mengatakan pihaknya tidak terlalu terkejut gugatan PHP Kab. Banyuwangi yang dilakukan pihak 01 atas dugaan adanya kecurangan terhadap kemenangan pasangan 02 akan gagal.
“Saya sudah menduga jauh sebelum, angka kemenangan yang diraih pasangan 02 unggul sekitar 4%, sudah akurat. Mengapa masih harus digugat? Ujar ketua BBHAR PDIP Banyuwangi, M. Iqbal, S.H.
Ikbal menilai, gugatan tersebut tindakan emosional pihak 01 dan akhirnya akan berujung sia-sia.
“Di ruang sidang MK itu tidak lebih hanya sebagai ungkapan ‘wadulan’ atau ‘curhatan’ saja,” kata kuasa hukum pasangan Hj. Ipuk dan H. Sugirah itu.
Menurut Ikbal, BBHAR PDIP Banyuwangi meminta KPUD Banyuwangi untuk segera melakukan agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan Hj. Ipuk Festiandani dan H. Sugirah.
“Besok (16 Februari 2021) kami kirim surat ke kantor KPUD, pasangan Hj. Ipuk Festiandani dan H. Sugirah harus segera dilantik untuk rakyat Banyuwangi,”tegasnya.
Hal senada disampaikan sekretaris BBHAR PDIP Gembong Aji Rifai, S.H. dia menilai dari sisi konten (substansi) gugatan pihak pasangan 01 sangat lemah.
Apalagi dia meyakini, Hakim MK terdiri orang-orang pakar dalam persoalan hukum serta Kapabilitas dan kredibilitasnya dalam menangani kasus hukum sekitar gugatan hasil Pemilu.
Dan apapun keputusan MK harus diterima dengan penuh sikap legowo, dewasa dalam hukum berdemokrasi.
“Materi gugatan dan bukti-bukti pendukungnya selain tidak akurat tidak linear dengan fungsi dan kedudukan MK dalam menangani perselisihan Pilkada,”pungkasnya.(ndu/kin).