Tak Berkategori  

Minum Miras Bersama Hingga Mabuk, Pemuda Ditangkap Melakukan Persetubuhan Dengan Pelajar Abg

Faktanews.co.id.– Pemuda masih berusia 20 tahun, FF tak mengira jika cinta singkat penuh nafsu dengan seorang gadis yang baru ia kenal menggiring catatan aib hidup dipenjara.

Belakangan dia mengakui penyesalan terlambatnya akibat hubungan sex tanpa nikah berusia di anak baru gede (Abg) bawah umur harus dibayar dengan ancaman penjara.

Dia mengaku hubungan sex tersebut terjadi karena sama-sama dalam pengaruh minuman keras (miras)

“Saya baru kenal dengan cewek itu. Dia mencium duluan karena sama-sama terpengaruh minuman alkohol saat pesta miras. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan,” kata FF saat dalam Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi Selasa (25/5/21).

Dalam penyidikan terungkap, korban gadis yang disetubuhi LL masih berusia 17 tahun status seorang pelajar.

Awalnya LL keluar rumah bersama tetangganya AM.

AM mengajak LL untuk bertemu dengan mantannya FK, saat bertemu, FK mengajak temannya FF.

Dari pertemuan itu, LL dan ff berkenalan kemudian mereka jalan-jalan di sekitar kota Banyuwangi.

Minggu 16 Mei 2021 korban LL dan tersangka FF menuju salah satu Barbershop tempat kerja FF sekira pukul 01.00 WIB.

Usai persetubuhan dinihari itu esoknya korban ini tidak mau pulang lantaran takut dimarahi orang tuanya karena semalam tidak pulang.

LL memilih menginap dirumah temannya sampai hari Senin (17/5/21).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K.  menjelaskan peristiwa persetubuhan tersebut diawali dengan pesta miras yang diadakan di sebuah barber shop di Banyuwangi, Sabtu malam.

Baca juga:  Bupati Ipuk Apresiasi Ummat Hindu Banyuwangi Berperan Dalam Rajutan Harmoni Dan Pembangunan

“Keduanya mabuk, si korban dan tersangka mabuk sehingga terjadilah persetubuhan,” terang Arman.

Kasus itu terungkap ketika orang tua LL smerasa khawatir buah hatinya tidak kunjung pulang selama dua hari dan  akhirnya melaporkan kehilangan LL anaknya ke Kantor Polsek Kalipuro.

Selang beberapa jam, polisi memberikan kabar jika korban sudah diketemukan dirumah temannya.

Dari pengembangan didapat pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan, kaos hitam lengan pendek, 1 potong cardigan warna abu-abu, 1 kain lap motif kotak warna merah putih dan satu unit sepeda motor Vario putih.

“Kita lakukan penangkapan tersangka inisial FF (20) pada Selasa (18/5/21) dan  kita lakukan penahanan,” pungkas Arman.(pres/kor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *