Tak Berkategori  

Meski Tidak Ditahan, Kejaksaan Pastikan Dua Sisa Tersangka Penembak Anggota PFI Tetap Disidangkan

FaktaNews.-(Jakarta)– Kejaksaan Agung mengaku ada pertimbangan obyektif kenapa 2 pelaku yang melakukan penembakan 4 hingga tewas Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak ditahan.

Namun demikian pihak kejaksaan Agung memastikan dua pelaku dari institusi kepolisian itu segera disidangkan.

Dalam hal ini pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua pelaku penembakan anggota FPI (kasus unlawful killing) empat laskar FPI itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan itu menindak lanjuti, pihak polisi yang sebelumnya telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Seperti Dilansir Indonesia Today, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pertimbangan tidak ditahan itu karena pertimbangan obyektif antara lain tersangka masih anggota Polri aktif dan ada jaminan tidak melarikan diri.

“(Tidak ditahan) Karena pertimbangan objektif antara lain para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif pada saat persidangan,” kata Leonard Eben, Selasa (24/8/21).

Baca juga:  Virus Omicron, Bali dan Beberapa Daerah Jawa Masuk PPKM Level 3, Pengunjung Warung, Mall dan Tempat Ibadah Dibatasi

Seperti diketahui, berkas kedua tersangka pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat, 25 Juni 2021.

Dua tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol kepada 4 anggota laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq itu adalah polisi aktif Briptu FR dan Ipda MYO  anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini sebelumnya terdapat 3 orang tersangka, namun saat kasus ini dalam proses satu tersangka EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 akibat kecelakaan tunggal.

Kasus ini terungkap menyusul investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Dijelaskan berawal anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI Habib Rizieq yang dikawal sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar di tol KM 50 merupakan “unlawful killing” oleh aparat kepolisian.

Hal itu dalam kesimpulan investigasi Komnas HAM menyatakan, insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.(*Int/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *