Tak Berkategori  

Mereka Berdiskusi Soal Pendataan Pers Yang Tak Pernah Kelar

Faktanews.co.id.-(Surabaya)– Dewan pers perlu kepanjangan tangan untuk pendataan perusahaan pers di Indonesia yang setiap tahun berlangsung.

“Pendataan perusahaan pers di Indonesia dilakukan oleh dewan pers yang setiap tahun berlangsung, namun masih belum tuntas, karena banyaknya jumlah media, terutama media online yang sudah menembus lebih dari 40.000 di banding dengan tenaga maupun waktu yang di miliki dewan pers,”ungkap Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur, Agung Santoso dalam releasenya,(30/9/20).

Agung merincikan, dari data yang diinformasikan oleh dewan pers akhir Mei 2020, jumlah media yang terdata di dewan pers hanya 1.366 terverifikasi (administratif dan faktual).

Terkait pelimpahan kewenangan dewan pers dalam pendataan menurut Agung, juga disimpulkan dalam diskusi terbatas membahas surat dari Dewan Pers perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia, di kantor redaksi media cetak dan online Jatim Pos di Jl.Taman Apsari Surabaya (29/9).

Hadir dalam diskusi yang bertempat bersebelahan dengan kantor PWI Jawa Timur tersebut, masing-masing Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur, Agung Santoso, Wakil Ketua SMSI Jatim, M.Sokip, Ketua JMSI dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, Sekretaris JMSI dan Wakil Bendahara PWI Jatim, Syaiful Anam.

‘’Perlu pelimpahan wewenang dari Dewan Pers (DP) kepada Pemda atau dengan kata lain memberdayakan keberadaaan Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) berkenaan dengan pendataan perusahaan pers di Indonesia yang setiap tahun berlangsung,”katanya.

Baca juga:  Pilkada Diharap Damai, Sukses Dan Sehat

Dalam diskusi itu menurut Agung, ada kekhawatiran rekan sesama pers seperti Ketua JMSI dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji.

Misalnya pendataan perusahaan pers di Indonesia oleh institusi Pemerintah memunculkan kekhawatiran, campur pemerintah terlalu jauh dalam hal pemberitaan, sehingga tidak ada independen lagi.

“Adalah lembaga pemerintah yang semuanya bisa dipertanggungjawabkan, sekarang tinggal di atur dengan baik supaya bisa independen, harus melibatkan pihak ketiga, misalnya dewan pers bekerjasama dengan salah satu lembaga swasta di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota, selanjutnya dibuka pendaftaran untuk menjadi anggota dewan pers di tempatkan di daerah,”pungkasnya.(pa/kin).