Faktanews.co.id.(Halsel)– Wartawan sidikkasus Halmahera selatan, Sukandi Ali akhirnya melapor ke Polres Halsel terkait Pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, Sabtu, (19/12/20).
Laporan tersebut menyusul intruksi Pimpinan Redaksi Pusat media sidikkasus, Teddy Syachruddin menunjukkan bukti laporan laporan Nomor : STPLP/115/XII/2020/SPKT. Sabtu tanggal 19 Desember 2020.
“Kita laporkan dugaan kasus pengancaman, dan bahasa tidak menyenangkan serta menghalangi- halangi tugas jurnalis yang di lakukan oknum kepala bidang (kabid) dinas koperasi dan UKM peridustrian dan perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan (halsel) provinsi maluku utara oleh “JABIR” dan satu pegawainya,” Ungkap Tedy dalam releasenya, kepada Komunitas Pimpinan Redaksi (Kompi) Banyuwangi.
Menurut Tedy, kejadian berawal wartawan anggotanya akan konfirmasi, data masyarakat Tabalema penerimaan bantuan UMKM pada hari Jum’at (18/12/2020).
“Anggota saya sudah sampaikan akan konfirmasi, tetapi malah di jawab dengan kata-kata yang tidak menyenangkan oleh bapak Jabir dengan nada keras seperti orang teriak-teriak di jalan, serta di ancam oleh salah satu pegawainya,”terangnya mengutip penjelasan pelapor Sukandi Ali.
Tedy menjelaskan pelaku melakukan Kepala bidang (Kabid) Dinas Koperasi dan UKM perindustrian dan perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Jabir dan pegawai lainnya.
“Saat saya dengan satu teman datang di kantor dinas koperasi kong masuk ke ruang kerjanya pegawai koperasi, itu di dalam ruangan ada empat (4) orang yang tiga (3) orang, itu pegawai dinas koperasi dan satu ibu-ibu sudah tua
“Saya mau foto ketiga pegawai dinas koperasi, akan tetapi saya sudah di cegah dan di ancam oleh temannya bapak jabir yang juga merupakan salah satu pegawai di dinas koperasi, untungnya saya sempat rekam secara diam-diam sekitar beberapa menit lamanya, walaupun tidak sempat ambil foto, soalnya saya sudah di tarik dan di dorong-dorong sampai keluar kantor oleh bapak Jabir,”Ungkap Tedy menirukan informasi dari pelapor.
Menurut Tedy, pihaknya saat melapor ke polres halmahera selatan dengan membawa berkas – berkas salinan laporan, beberapa barang bukti, salah satunya berupa rekaman suara.(*kin).