FaktaNews.-(Jakarta)– Peraturan wajib karantina bagi WNA maupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia akan dihapus pada April 2022 mendatang.
Menteri koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini, meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina, pemerintah Indonesia melaksanakan PPKM Level 3, pemerintah juga masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN.
“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya,” ucap Luhut dalam konferensi pers Virtual Evaluasi PPKM, Senin (14/2/22).
Seiring kebijakan disebagian negara lain, Kedepan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN perlahan akan ditiadakan di Indonesia.
“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April kami tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” kata Luhut
Dengan dihapusnya aturan wajib karantina, maka setiap orang yang masuk Indonesia bisa langsung beraktivitas sesuai tujuan.
Namun demikian kata Luhut, bahwa kebijakan itu akan diterapkan jika penyebaran kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan.
“Ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kami mengendalikan penyebaran kasus. Semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri ini aman buat semua,” terang Luhut.(*Anm/vir/kin).