OPINI  

Menyusul Putusan MK, KPU Tetapkan Ipuk Sugirah Sebagai Pemenang Pilkada Banyuwangi Untuk Dilantik

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)
Ipuk Fiestiandani dan Sugirah sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2020, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi dalam rapat pleno terbuka, Kamis (18/2/21).

Kontestan Pilbup Banyuwangi
Pasangan Ipuk/Sugirah ditetapkan memenangi kontestasi Pilbup Banyuwangi dengan perolehan suara 438.847 atau sebanyak 52,43 persen.

Pasangan yang diusung partai koalisi PDIP, PPP, Nasdem, Hanura dan Gerindra tersebut ditetapkan sebagai pemenang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh Paslon nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko-M. Riza Aziziy.

“Maka hari ini kita bisa melaksanakan penetapan,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman saat
menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih.

Dwi mengatakan, dengan telah dilakukannya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2020 maka tahapan Pilbup Banyuwangi 2020 di KPU Banyuwangi telah selesai.

“Tugas kami hanya sampai mengawal pada saat penetapan,” kata Dwi.

Lebih jauh Dwi menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan calon terpilih kepada paslon dan partai politik, berita acara penetapan dan juga berkas-berkas lain yang dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan kepada DPRD Banyuwangi.

“Informasi yang kami terima akhir Februari ini akan diadakan pelantikan, tapi Pelantikan menjadi ranah dari pemerintah daerah, DPRD, dan Pemprov Jatim,”jelas Dwi.(*).

Baca juga:  Bantuan Covid-19, Penyuap Eks Mensos Juliari P Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *