FaktaNews.(Banyuwangi)– Meski telah memiliki UU yang mengatur larangan alih fungsi lahan perkebunan maupun pertanian namun sejak beberapa tahun lalu banyak terjadi alih fungsi drea tanah dibeberapa lokasi di Banyuwangi reklamasi (alih fungsi).
Muncul pertanyaan apakah tanah yang direklamasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada setelah sebelumnya kita mengetahui lahan yang direklamasi secara kasat mata merupakan lahan pertanian produktif.
Salah satu contoh didepan mata, area sawah produktif disekitar jalan Wiroguno desa Dasri Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi yang kini proses pengerjaan dialih fungsikan (reklamasi).
“Kebijakannya bagaimana apakah mudah asal mereklamasi meskipun milik sendiri,” kata Rofiq Azmi, Aktivis pemerhati lingkungan (19/7/21).
Menurut Rofiq, merupakan hal wajar masyarakat ingin mengetahui karena ada kebijakan di peraturan daerah atau yang lainnya.
Sebab, tanah produktif yang direklamasi sudah semestinya dilalui beberapa tahapan dari kebijakan pemberi izin.
“Sebagai masyarakat perlu tahu apakah tanah yang direklamasi sudah memenuhi persyaratannya sesuai aturan,”katanya.
Pihaknya sebagai masyarakat serta masyarakat lainnya mau menanyakan izin pada pemilik misalnya tanah ini mau dibangun apa sudah punya IMB.
“Misalkan ada IPPT nya seperti yang saya lihat di tempat lain itu juga lebih bagus, dengan begitu masyarakat tidak menengarai menduga-duga,” ungkap Rofiq.
Menurutnya, Tanah yang direklamasi, hanya yang kurang produktif untuk bisa dialih fungsikan.
“Saya masih ingat apa yang disampaikan mantan Bupati Anas, bahwa jangan sampai tanah di lokasi area ini ( Wiroguno) sawah dialih fungsikan,”jelasnya.
Sementara itu, Eko Sukartono aktivis LSM Rejowangi Banyuwangi mengatakan, reklamasi diberlakukan jika sudah semua izin dimunculkan.
” Sebenarnya kalau sawah produktif di alih fungsikan jelas itu kurang tepat, karena hasil pertanian sawah (padi) merupakan ketahanan pangan tidak hanya masyarakat Banyuwangi tapi juga diluar Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya melalui WA nya.
Menurut Eko, negara telah memberi Perlindungan tanah persawahan dengan peraturan.
“Persawahan atau tanah produktif dilarang dialih fungsikan menjadi perumahan atau yang lainnya sesuai Surat Mentri PUPR..nomor UM.01.11.Mn/682 pada 9 Kuli 2015.
” Disitu sudah jelas, agar dapat melakukan pengawasan dan pengendalian persawahan, sawah adalah penunjang kebutuhan pokok pangan masyarakat,” katanya.
Namun kenyataannya menurut Eko, bahwa di Banyuwangi Pemda Dinas perijinan justru bertolak belakang dengan surat menteri.
“Terkesan membiarkan atau mempermudah untuk memberikan ijin pada pengusaha perumahan memanfaatkan tanah sawah.(*fes/makin).