Tak Berkategori  

Menunggu Ujung Kontroversi, Dampak Galian C Siapa Yang Untung???

Faktanews.co.id.– Kalau ada yang mengatakan galian C di Banyuwangi menguntungkan mungkin itu hanyalah klise, setidaknya itu kontraproduktif dengan pandangan peran kritis melihat kondisi sebenarnya.

Keuntungan hanyalah pada kelompok kecil, yang punya tambang galian, kuli, angkutan, pemilik alat berat (disewa), sopir dan pemilik truck. dan bila dihitung di tiap ada galian C  jumlahnya bisa dihitung hanya cukup jari tangan tangan atau bila kurang hitungan lebih dari cukup bila ditambah jumlah jari kaki.

Selebihnya, tiap hari ada aktivitas penambangan, rakyat sekitar penambangan mengalami sebaliknya dari keuntungan mereka.

 

Jalan sebelumnya bagus mereka lewati kini berdebu ketika truck lalu lalang lewati lingkungannya, Jalan cepat rusak, jembatan ambles dan setumpuk dampak kepada sarana yang harus ditangani dana perbaikan lebih cepat dari waktu normal pemakaian.

Padahal disisi ini masyarakat bertahun-tahun sebelumnya menunggu program jalan beraspal agar membuat mereka semakin lancar berakitivitas sosial.

Jalan bagus mutlak pendukung berkembangnya ekonomi, kelancaran angkut hasil panen, sesuai tujuan jalan baik bisa nyaman dilalui dalam segala aktivitas lalu lalang.

Dampak jalan rusak belum waktunya, Pun juga menyibukkan anggaran uang rakyat harus sesering mungkin dikeluarkan (bukan uang pemilik penambangan) untuk perbaikan jalan.

Ini juga masih belum terhitung bagaimana kerusakan lingkungan yang diakibatkan dan harus ditanggung siapa.

“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan akan menjadi persoalan tersendiri yang berdampak jangka panjang,” kritik Andi Purnama pada satu kesempatan melalui media.

Baca juga:  Pelaku Onani Mengaku Sudah Dua Hari Ajakan Hubungan Intim Ditolak Istri

Ada peraturan pemerintah Undang-Undang Nomer 3 tahun 2020 sebagai ketentuan perubahan undang-undang sebelumnya dan dalam pasal 158 berbunyi ”setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)”.

Hal itu menurut Andi mestinya bisa dijadikan rujukan aparat bertindak tegas.

Ini tentu saja demi hal yang lebih luas serta tidak berlarut-larutnya persoalan yang diakibatkan penambangan galian C utamanya yang tak berijin ataupun galian C belum berijin lengkap serta penambang legal yang tak melakukan kewajiban untuk melaksanakan reklamasi kembalikan fungsi tanah.

“Seharusnya pertambangan liar sudah harus bersih dan tidak sulit untuk Polresta Banyuwangi bersikap tegas kepada …. red, Jika kita hubungkan dengan pasal pidana diatas jelas negara merasa sangat di rugikan terkait tambang liar” ungkapnya pada Rabu (5/5/21).

Pantauan dilapangan, sikap permisif tidak tegas, cenderung politis juga tak jarang menimbulkan persepsi buruk kepada aparat yang berwenang baik sebagai personal sebagai pejabat maupun lembaganya.

Hal lain, sikap itu menimbulkan mata rantai para pelaku merasa dilindungi baik oleh pejabat lembaga pemerintah mulai tingkat bawah hingga aparat- aparat dengan segala embel-embelnya menyebut sudah ini dan itu (upeti) serta sorotan negatif lain dari lintas pandangan publik.

Pantauan dilapangan, sikap permisif,  tidak tegas aparat, politis terkadang pula bagi sebagian pelaku lainnya pongah terhadap upaya publik ingin mengetahui.

Baca juga:  Raperda Penyempurnaan Sistem Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Termasuk Dalam Tiga Raperda Usulan Internal Dewan

“Bapak memfoto dan memvideo apa tujuannya,” kata salah satu truck pengangkut pasir galian C dengan pongah ditemani penjaga Penambangan seakan tak mau menahu sorot mata masyarakat setempat selalu mengernyitkan mata sinis saat jalan kampungnya dilalui truck galian C yang diklaim sebagai perusak jalan.

Pertanyaan pun kembali bertanya, siapa yang untung oleh penambangan galian C. (Bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *